SARAN MODEL VERIFIKASI EFEKTIF (53)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: ISI - Dibaca: 45 kali

Selasa 6 Maret 2007, Saya merasa bahwa secara teknis ada sesuatu yang belum clear pada Tim Verifikasi TimNas PSLS berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan verifikasi tanah dan bangunan milik warga, hal ini dapat diidentifikasi dari lambannya kinerja mereka selama  seminggu ini, bila dibandingkan dengan harapan dan antusias warga yang menunggu ganti rugi sejak 4 Desember 2006.

Padahal, menurut beberapa sumber dari Lapindo dan anggota Timnas yang membidangi masalah sosial sebagaimana yang sering disampaikan pada kami para perwakilan warga,  bahwa dana 20% yang dijanjikan untuk memberi ganti rugi  tanah dan bangunan milik korban lumpur sudah tersedia dan siap direalisasikan.

Berdasar kenyataan itu, maka saya dan Tim Kelurahan Jatirejo berinisiatif menghadap Pak Vino Rudy Muntiawan -Kepala Bapekab Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua Tim Pelaksana Sosialisasi, Kompensasi dan Relokasi/Resetlement- untuk mempertanyakan kelambanan verifikasi itu, dan jika diijinkan kami akan turut serta memberikan masukan tentang model verifikasi efektif tanah dan bangunan milik korban lumpur.

Siang itu, kami diterima Pak Vino di ruang rapat Bapekab lantai II, dan atas keluhan kami tentang lambannya verifikasi, beliau menjelaskan bahwa Tim verifikasi terdiri dari berbagai unsur instansi yang tentu saja mereka memerlukan waktu untuk sinergi, selain itu ada beberapa sarana dan prasarana yang perlu dipenuhi, dan itu semua memerlukan sedikit waktu.

Kesan kami dari apa yang disampaikan beliau,   bahwa Tim ini bekerja mulai dari nol dan tidak didukung dengan data base yang memadai, seperti : peta rumah warga masing-masing desa, foto atau gambar bangunan yang dimiliki oleh warga, dll. Dan  pengalaman kami membuktikan akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk memverifikasi tanah dan bangunan warga yang jumlahnya ribuan.

Pada pertemuan itu,  kami mengajukan sebuah solusi  untuk memudahkan verifikasi, yaitu harus duduk bersama antara tiga pihak   Pertama, penyedia data yaitu para ketua/pengurus RT yang selama ini sudah mengumpulkan data tanah dan bangunan warga sesuai dengan bukti kepemilikan, kepala desa/aparat desa, dan aparat kecamatan.   Kedua, Tim ITS dan Tim Lapindo yang mendokumentasi, melakukan pendataan tanah dan bangunan   milik warga terdampak sejak awal semburan lumpur, dan Ketiga, Tim verifikasi TimNas PSLS.

Mekanismenya adalah (1) Tim verifikasi TimNas PSLS meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bersama ketua/pengurus RT atau kepala kelurahan setempat, (2) Tim verifikasi TimNas  PSLS memverifikasi data dengan Tim ITS dan Tim Lapindo. Jika keduanya sama, maka tugas Tim verifikasi PSLS memberikan rekomendasi agar Lapindo membayar ganti rugi yang sudah ditetapkan. Tetapi jika terjadi selisih luasan tanah, bangunan atau kekurangan administrasi akan dikembalikan lagi ke RT atau kepala desa untuk dilengkapi warga.

Apa yang kami sampaikan, disambut baik oleh beliau dan akan dibicarakan di rapat koordinasi dengan Tim verifikasi. Dan diakhir pertemuan beliau mengharap kerjasama dengan seluruh warga utamanya kepada perwakilan warga agar verifikasi segera dapat dilaksanakan dengan cepat dan warga akan mendapatkan ganti rugi.    




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)