PERWAKILAN 5 (LIMA) DESA BERSITEGANG DENGAN PIHAK HAWI (54)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: ISI - Dibaca: 36 kali

Rabu 21 Maret 2007, Lambannya kinerja Tim Verifikasi TimNas PSLS serta belum adanya satupun berkas milik warga terdampak lumpur yang diberikan ganti rugi karena permasalahan teknis,  membuat para perwakilan warga dari 4 (empat) desa/kelurahan yaitu Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Kedung Bendo melakukan koordinasi yang menghasilkan kesepakatan untuk meminta Pak Bupati memfasilitasi pertemuan dengan Tim Verifikasi dan Lapindo.

Pertemuan tiga pihak itu, dimaksudkan untuk mengklarifikasi beberapa isu yang berkembang yang berkaitan dengan lambannya pembayaran ganti rugi/jual beli 20% dan 80% yang mayoritas perwakilan warga menolak, serta isu hanya tanah yang bersertifikat saja yang dibayar dengan cash and carry, sedangkan petok D / Leter C belum mendapatkan kejelasan.

Pertemuan itu akhirnya digelar pada tanggal 21 Maret 2007 di kantor Bapekab, hadir pada pertemuan itu Pak Vino R. Muntiawan Kepala Bapekap Sidoarjo dan Pak Hisyam Rosyidi Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Sidoarjo sebagai fasilitator, Pak Bambang Mahargiyanto atau yang lebih sering disebut Pak Hawi Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ), dan Perwakilan 5 (lima) desa/kelurahan yaitu dari Siring antara lain Pak H. Joko Supratowo, Mas Bambang Sakri, Pak Pain  lurah Siring, dari Jatirejo antara lain saya, Pak Aschur, Pak Samad lurah Jatirejo, dari Renokenongo antara lain Bu Machmudah lurah Reno, dari Mindi antara lain Pak Bashori salah satu tokoh masyarakat Mindi, dan dari Kedung Bendo, antara lain Gus Im, Cak Mulyadi, Pak Hasan lurah kedung Bendo.

Rapat dibuka oleh Pak Vino,  dengan tiga agenda yaitu masalah bukti kepemilikan tanah, luasan bangunan, dan mekanisme pembayaran. Ketika diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan atau pertanyaan atas ketiga masalah tersebut, masing-masing korlap saling mengacungkan tangan dengan antusias, mereka  sangat semangat sekali, maklum momen ini memang sudah lama di tunggu, yakni dipertemukan dengan pihak Lapindo secara langsung untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Atas beberapa pertanyaan Korlap, Pak Hawi rupanya tidak bisa memberikan jawaban pasti, dan seringkali beliau menjawab, “akan saya konsultasikan dulu, akan saya komunikasikan dengan pihak-pihak lain...” begitu jawaban yang seringkali diberikan. Karenanya diantara perwakilan ada yang tidak puas dan tidak sabar dengan jawaban Pak Hawi, dan saat itu ada seorang perwakilan yang mulai mengebrak meja rapat, kemudian diantara salah satu perwakilan ada yang berdiri dan  mendekati Pak Hawi dan  memegang krah baju beliau pertanda kegeraman yang sangat luar biasa.

Melihat peristiwa itu Pak Vino dan Pak Hisyam berusaha menenangkan seluruh yang hadir, dan menghimbau agar rapat ini menghasilkan keputusan terbaik supaya masing-masing diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dan menyelesaiakan semua permasalahan dengan tidak emosi.

Akhirnya rapat dilanjutkan, dan dari pertemuan itu dihasilkan sebuah Surat Pernyataan  yang ditandatangani oleh Pak Hawi, yang isinya adalah bahwa lapindo menyetujui memberikan ganti rugi jual beli dengan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, Leter C maupun Petok D. Sedangkan masalah penentuan luas bangunan dan mekanisme pelunasalan sisa pembayaran 80%, akan diberikan jawaban pada hari Jum’at tanggal 23 maret 2007.   




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)