PT. MLJ DITUNJUK SEBAGAI PEMBELI TANAH DAN BANGUNAN (55)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: ISI - Dibaca: 47 kali

Jum’at 23 Maret 2007, hari itu saya dan beberapa anggota Tim Kelurahan Jatirejo ke kantor Lapindo di Karangbong Buduran, kedatangan kami adalah untuk berkordinasi rencana verifikasi dan sekaligus mempertanyakan kapan pencairan ganti rugi jual beli direaslisasikan.

Saat itu oleh Pak Sebastian, saya ditunjukkan sebuah fotocopy surat dari Genaral Manajer Lapindo Brantas, Inc. yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo. Surat bernomor 209/P/ipa/L07 tertanggal 22 Maret 2007 itu   berperihal uang muka jual beli lahan dan bagunan warga sesuai area peta terdampak 4 Desember 2006.

Surat yang merupakan jawaban atas surat Bupati tertanggal 14 Maret 2007 itu, diantara isi surat tersebut adalah bahwa Lapindo Brantas,Inc. menunjuk PT. Minarak Lapindo Jaya yang akan bertindak selaku pembeli, dengan demikian -menurut Pak Bas- mulai saat ini semua hal yang berkaitan dengan ganti rugi-jual beli warga terdampak lumpur, koordinasinya bukan dengan Lapindo melainkan dengan MLJ.

Dalam surat tersebut juga disebutkan mekanisme pelaksanaan pembelian tanah dan bangunan milik warga, yaitu dokumentasi yang diperlukan untuk realisasi pembayaran uang muka 20% dan dokumentasi yang diperlukan untuk realisasi pelunasan 80%.

Untuk realisasi uang muka 20%, di perlukan ikatan jual beli terhadap obyek jual beli tanah yang dilengkapi dokumen berupa SHM/SHGB, obyek jual beli bangunan dilengkapi dokumen IMB; Ikatan jual beli terhadap tanah dengan bukti kepemilikan Leter C dan/atau Petok D  dan bangunan yang berdiri di atasnya, harus dilengkapi dengan surat pernyataan jaminan yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo, yang meliputi kepastian atas luas persil tanah, kepastian atas luas bangunan, dan kepastian tidak terdapat sengketa dalam bentuk apapun atas obyek jual beli di masksud.

Sedangkan untuk realisasi pelunasan 80% Lapindo mengharap agar Pemkab Sidoarjo melakukan terobosan hukum diantaranya melalui sertifikasi tanah dan solusi permasalahan IMB agar semua yang berkaitan dengan jual beli tanah dan bangunan dapat dipastikan kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain masalah mekanisme jual beli tanah dan bangunan, dalam surat itu Lapindo juga menyampaikan jawaban atas permintaan warga yang meminta jaminan hidup (jadup) diberikan selama belum adanya pelunasan pembelian, dengan memberikan perpangajang jadup Rp. 300 ribu/jiwa selama 3 (tiga) bulan saja.

Informasi ini tentu sangat penting bagi kami, sebab sejak lama kami menginginkan agar baik TimNas maupun Lapindo memberikan ketentuan berkaitan dengan ganti rugi. Dan meskipun TimNas sudah membentuk Tim Verifikasi pada tanggal 27 Februari 2007 yang lalu, tetapi Lapindo belum sekalipun mengeluarkan statmen ketentuan atau mekanisme mendapatkan ganti rugi itu, dan statmen Lapindo sangat penting bagi kami  karena sebagai pembeli, dan keinginan itu baru terjawab hari ini.  




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)