Diposting oleh : Administrator
Kategori: ISI - Dibaca: 28 kali

Minggu 25 Maret 2007, Sehari sebelumnya, Tim Jatirejo mendapatkan undangan pertemuan dengan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) bersama dengan perwakilan warga 5 (lima) desa lainnya, yang difasilitasi oleh TimNas PSLS. Pertemuan itu sendiri merupakan kelanjutan dari pertemuan tanggal 21 Maret 2007 di Bapekab, yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 23 Maret sesuai dengan janji Pak Hawi.
Hadir pada pertemuan itu, Ketua TimNas PSLS Pak Basuki Hadimulyono, didampingi Pak Vino sebagai fasilitator, Pak Bambang Mahargiyanto (Pak Hawi) Direktur Utama PT. MLJ bersama dengan Pak Bambang Prasetyo Widodo (Pak Wiwid) Direktur Operasional PT. MLJ, Camat Porong Pak Mulyadi, Camat Tanggulangin Pak Sudarto, Para Lurah dan Kepala Desa 5 kelurahan/desa, dan perwakilan warga antara lain H. Djoko dan Mas Bambang dari Siring, Saya dan Pak Aschur dari Jatirejo, Pak Mashuri dan Pak Asmadi dari Reno, Gus Im dan Cak Mulyadi dari Kedungbendo, dan Pak Bashori dari Mindi.
Pertemuan pada hari itu berfokus pada janji Pak Hawi untuk menjawab masalah luasan bangunan dan mekanisme pelunasan 80%. Pak Basuki yang memimpin pertemuan itu, sebelum mempersilahkan MLJ untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan perwakilan warga beberapa waktu yang lalu, mewanti-wanti pada semua yang hadir, untuk dapat mengendalikan diri dan menyelesaikan semua permasalahan dengan dialog untuk menemukan solusi terbaik.
Pada pertemuan itu, Pak Wiwid menyampaikan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan luasan tanah dan bangunan, yang diantaranya berlandaskan pada surat General Manajer Lapindo yang dikirimkan ke Bupati beberapa waktu yang lalu. Terjadi perdebatan dan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para perwakilan kepada Pak Hawi dan Pak Wiwid, yang sesekali di tengahi oleh Pak Basuki.
Pertemuan itu akhirnya menghasilkan Nota Kesepahaman antara PT. MLJ, TimNas PSLA, dan Perwakilan Warga 5 (lima) Desa, yaitu : 1. Bukti kepemilikan tanah yang diakui oleh PT. MLJ adalah sertifikat, Petok D, dan Leter C yang dilegalisasi oleh lurah dan camat.
2. Luas bangunan didasarkan pada data ITS yang diverifikasi dengan surat pernyataan warga (bermaterai) untuk kemudian disepakati bersama antara PT. MLJ dengan warga terdampak yang diketahui /ditetapkan oleh Bupati.
3. Sisa pembayaran 80% akan dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum sewa kontrak berakhir. 4. Jaminan hidup (jadup) akan ditambah 3 (tiga) bulan dari jadup sebelumnya.
5. Akan diterbitkan keputusan Gubernur Jawa Timur yang dijamin oleh Badan pertanahan Nasional untuk dapat dilanjutkan pengurusan sertifikat oleh PT. MLJ.
6. Bahwa pembayaran ganti rugi-jual beli aset warga secara keseluruhan dilakukan melalui 2 (dua) tahapan yaitu berupa uang muka 20% dan pelunasan 80% dan tidak ada sistem pembayaran lainnya.
Nota kesepahaman tersebut, ditandatangi oleh Timnas PSLS, PT. MLJ dan perwakilan warga 5 (lima) desa/kelurahan yang hadir saat itu, dan akan disosialisasikan ke warga masing-masing desa.

- PT. MLJ DITUNJUK SEBAGAI PEMBELI TANAH DAN BANGUNAN (55)
- PERWAKILAN 5 (LIMA) DESA BERSITEGANG DENGAN PIHAK HAWI (54)
- SARAN MODEL VERIFIKASI EFEKTIF (53)
- VERIFIKASI DATA KE TIM ITS (52)
- MENYERAHKAN DATA KE TIM VERIFIKASI TIMNAS (51)
0 Komentar :
Isi Komentar :






