Diposting oleh : Administrator
Kategori: ISI - Dibaca: 25 kali

Kamis 05 April 2007, Sehari sebelumnya, rabu sore Pak Aschur ketua Tim Jatirejo memberitahukan ke saya, bahwa Pak Samad Lurah Jatirejo memberitahukan ada undangan dari Tim Verifikasi TimNas bagi 17 warga Jatirejo pemilik sawah dengan bukti kepemilikan SHM untuk datang ke gedung eks. BTPN Jl. Sultan Agung Sidoarjo dengan acara penandatanganan akta jual beli sebagai tanda akan direalisasikannya uang muka ganti rugi jual beli 20%.
Berita itu tentu sangat menyenangkan, dan saya sampaikan kepada beliau supaya nanti malam kita akan mengumpulkan seluruh Tim Jatirejo, ketua RT, dan Ketua Kelompok Tani, dalam rangka koordinasi untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan penandatanganan realisasi, terutama mempersiapkan ke-17 warga, agar mereka suami-istri bisa datang sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Persiapan kami untuk menyambut realisasi penandatanganan ganti rugi jual beli saat itu sangat serius, maklum ini baru yang pertama kali untuk warga kelurahan Jatirejo, meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan untuk desa/kelurahan lain.
Malam itu, seperti biasa seluruh pengurus yang kami undang datang, bahkan banyak juga warga yang hadir mengikuti rapat saat itu. Pak lurah memberitahukan ke-17 warga pemilik sawah yang di undang, berikut menyampaikan beberapa persyaratan yang harus di bawah oleh masing-masing pemilik lahan. Diantara persyaratan yang ditentukan oleh Tim Verifikasi, adalah datang suami-istri, membawa KTP dan KK asli, bukti kepemilikan tanah asli, buku bank asli, dan beberapa persyaratan lainnya.
Setelah tanya jawab, saya meminta kepada masing-masing ketua RT yang warganya masuk dalam undangan itu, juga kepada ketua kelompok tani H. Soebagio untuk segera memberitahu kepada masing-masing warga sebagaimana yang disampaikan Pak Lurah, beserta mempersiapkan segala persyaratannya. Bahkan saya tandaskan kepada mereka, jika perlu cek masing-masing kelengkapan dirumah yang bersangkutan, dan jika ada kekurangan segera dipenuhi, agar penandatanganan tidak gagal.
Pagi harinya, beberapa pengurus Tim kelurahan, ketua RT, dan ketua kelompok tani turut hadir dalam acara penandatangan realisasi ganti rugi jual beli itu untuk mendampingi warga. Dan alhamdulillah hampir semua warga yang diundang datang memenuhi panggilan itu.
Sambil menunggu acara dimulai, sesekali warga menanyakan berbagai hal pada kami terutama berkaitan kelengkapan persyaratan yang diperlukan. Ada kecemasan yang terpancar dari wajah mereka, kalau-kalau apa yang mereka harapkan selama ini untuk mendapatkan ganti rugi gagal karena kurangnya persyaratan.
Pukul 10.00 penandatangannan di mulai, pemilik lahan (suami-istri) diminta menghadap ke beberapa meja antara lain ke tim verifikasi, ke notaris/PPAT, dan ke PT. MLJ untuk diambil pas photo. Hampir semua yang sudah melaksanakan proses itu terlihat lega dan cerah, mereka akan mendapatkan transfer dana sebesar 20% beberapa hari setelah penandatanganan itu ke rekening masing-masing.

- NOTA KESEPAHAMAN PT. MLJ, TIMNAS PSLS, DAN PERWAKILAN WARGA (56)
- PT. MLJ DITUNJUK SEBAGAI PEMBELI TANAH DAN BANGUNAN (55)
- PERWAKILAN 5 (LIMA) DESA BERSITEGANG DENGAN PIHAK HAWI (54)
- SARAN MODEL VERIFIKASI EFEKTIF (53)
- VERIFIKASI DATA KE TIM ITS (52)
0 Komentar :
Isi Komentar :






