PERPRES NO. 14 TAHUN 2007 TENTANG BPLS (58)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: ISI - Dibaca: 26 kali

Minggu 08 April 2007, Setelah masa kerja Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo (Timnas PSLS) yang di ketuai oleh Pak Basuki Hadimuljono selama 6 (enam) bulan sesuai dengan Pepres No. 13 tahun 2006 habis, maka pada tanggal 08 April pemerintah mengeluarkan Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau yang disingkat dengan BPLS.

Perpres yang tebalnya mancapai 11 halaman dan 1 halaman lampiran itu, mengatur banyak hal yang bergaitan dengan lumpur diantaranya  tentang tugas badan baru ini, yaitu menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo.

Badan yang terdiri dari dewan pengarah dan badan pelaksana ini, melibatkan lebih banyak pihak jika dibanding dengan Perpres No. 13, diantara yang berada di dewan pengarah adalah Menteri PU sebagai ketua dan Mensos sebagai wakil ketua  serta terdapat 12 anggota  yaitu beberapa menteri terkait, Kepala BPN, Gubernur Jawa Timur, Pangdam, Kapolda dan Bupati Sidoarjo.

Sedangkan Badan Pelaksana terdiri dari kepala, wakil kepala, sekretaris, deputi bidang operasi, deputi bidang sosial, dan deputi bidang infrastruktur. Dan informasi yang saya terima saat itu, kepala badan ini adalah Mayjen (Purn) Sunarso.

Dalam Perpres tersebut juga disebutkan secara resmi -untuk pertama kalinya- bahwa PT. Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan warga masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 maret 2007, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh pemerintah.

Penyebutan peta terdampak 22 Maret 2007, beserta lampiran peta terdampak 22 Maret dalam Perpres yang direkomendasikan dan ditanda tangani oleh Ketua TimNas PSLS Basuki Hadimuljono, dan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Ketua DPRD Jawa Timur Fatur Rosyid, Ketua Pansus Luapan Lumpur DPRD Jawa Timur YA. Widodo, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, dan Ketua DPRD Sidoarjo Arly Fauzi itu melegahkan banyak pihak terutama warga Perumtas, perum TCCP, Renokenongo bagian timur (yang kemudian membentuk kelompok Pagarrekontrak), Kedungbendo bagian utara, Kalitengah bagian selatan, dan Ketapang bagian Timur.

Karena perjuangan mereka selama ini agar wilayah mereka dimasukkan pada area terdampak pasca ledakan pipa gas tanggal 22 Nopember 2006 itu sudah terwujud dan mempunyai payung hukum, sebagaimana warga 4 desa/kelurahan yaitu kelurahan Siring (kecuali 4 RT sebelah barat jalan raya ), Kelurahan Jatirejo (kecuali 2 RT sebelah barat rel dan jalan raya), Renokenongo bagian barat, dan Kedungbendo bagian selatan,  yang sebelumnya ditetapkan sebagai area terdampak 4 Desember 2006.




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)