Diposting oleh : Administrator
Kategori: ISI - Dibaca: 26 kali

Kamis 12 April 2007, Pasca dikeluarkannya Perpres No. 14 tahun 2007 ada sedikit dampak yang dirasakan oleh warga lumpur yaitu diberhentikannya sementara proses verifikasi oleh Tim Verifikasi bentukan TimNas PSLS, dan akan dilaksanakan kembali setelah ada petunjuk teknis dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Informasi ini tentu saja meresahkan warga terdampak, selain karena beberapa hari terakhir ini sudah dilaksanakan penandatanganan ganti rugi/jual beli bahkan ada sebagaian warga yang sudah mendapatkan uang muka 20%, juga gencarnya isu tidak dapat direalisasikannya ganti rugi / jual beli untuk tanah dengan bukti kepemilikan Leter c/Petok D dengan cash and carry, sebagaimana keinginan warga selama ini.
Situasi panas itu yang membuat Tim Kelurahan Jatirejo untuk segera mencari solusi dan mencari titik terang informasi yang simpang siur yang beredar saat itu, dengan menggelar pertemuan pada tanggal 11 April 2007 di Posko Tim Jatirejo di rumah Pak Aschur.
Seperti yang saya duga semula, meskipun rapat ini hanya untuk pengurus, tetapi banyak juga warga yang datang untuk ikut serta, dan bagi kami hal itu tidak menjadi masalah. Mekanisme rapatpun saya rubah dan tidak seperti biasanya. Semua yang hadir saya persilahkan untuk mengeluarkan uneg-uneg-nya, tidak hanya pengurus tetapi juga warga.
Banyak hal yang disampaikan, tetapi intinya mereka mengeluhkan lambannya proses verifikasi yang beberapa hari terakhir tidak berjalan sama sekali, serta masih simpang siurnya soal bukti kepemilikan tanah. Dan karenanya mereka meminta agar Tim Kelurahan mendorong proses ganti rugi dengan melaksanakan komunikasi pada pihak-pihak lain.
Meskipun, saya sudah menyampaikan bahwa untuk bukti kepemilikan tanah baik SHM, Leter C dan Petok D akan diperlakukan sama sebagaimana nota kesepahaman tanggal 25 maret 2007, tetapi hal itu tidak menyurutkan yang hadir untuk meminta tim agar bergerak cepat, dan karenanya malam itu saya usulkan untuk berkirim surat ke DPRD Sidoarjo agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, dan mereka setuju.
Maka, setelah pertemuan itu selesai, saya melaksanakan komunikasi dengan beberapa pimpinan DPRD Sidoarjo, dan terjadi kesepakatan bahwa kami Tim Jatirejo akan ditemui esok hari di ruang pimpinan dewan.
Malam itu juga, saya konsep surat bernomor 024/LPM-KJ/IV/2007 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sidoarjo perihal permohonan untuk menjadi fasilitator, yang intinya kami mengharap agar DPRD memfasilitasi sebuah pertemuan untuk membahas permasalahan lambannya proses verifikasi dan realisasi ganti rugi, dengan menghadirkan BPLS, Pemkab Sidoarjo, Lapindo Brantas atau Minarak, Tim Verifikasi bentukan TimNas, Tim pendataan ITS, Notaris yang ditunjuk MLJ, Camat Porong dan Tanggulangin, Kepala Desa/kelurahan di area terdampak, dan Perwakilan warga Jatirejo, Siring, Renokenongo dan Kedungbendo.
Surat tersebut kami sampaikan kepada pimpinan dewan pada hari kamis yang diterima oleh Pak Arly Fauzi, Pak Jalaluddi Alham dan Pak Sumi Suharsono, dan beliau berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan warga ini.

- PERPRES NO. 14 TAHUN 2007 TENTANG BPLS (58)
- PENCAIRAN PERTAMA DP 20% UNTUK WARGA JATIREJO (57)
- NOTA KESEPAHAMAN PT. MLJ, TIMNAS PSLS, DAN PERWAKILAN WARGA (56)
- PT. MLJ DITUNJUK SEBAGAI PEMBELI TANAH DAN BANGUNAN (55)
- PERWAKILAN 5 (LIMA) DESA BERSITEGANG DENGAN PIHAK HAWI (54)
0 Komentar :
Isi Komentar :






