KLARIFIKASI TENTANG KEINGINAN WARGA JATIREJO DIRELOKASI (60)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: ISI - Dibaca: 35 kali

Jum’at 20 April 2007, Sehari sebelumnya Tim kelurahan Jatirejo menggelar rapat berkaitan dengan keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Tim, sehubungan dengan pernyataan salah satu tokoh masyarakat Jatirejo yang pada intinya warga Jatirejo siap untuk direlokasi. Pernyataan yang dimuat di beberapa media itu tak urung membuat warga resah, sebab mayoritas warga saat itu menginginkan ganti rugi/jual beli dengan cash and carry tidak dengan relokasi.

Untuk merespon keresahan warga, sekaligus memberikan informasi yang sebenarnya kepada khalayak tentang model ganti rugi yang diinginkan oleh mayoritas warga Jatirejo, maka kami sepakat untuk memberikan klarifikasi yang disampaikan ke pada warga sekaligus kepada beberapa media.

Klarifikasi yang ditandatangani oleh Pak Aschur Ketua LPM kelurahan Jatirejo, Pak Mustofa Sekretaris nadir Kelurahan Jatirejo dan di Ketahui Pak Lurah, tertanggal 20 April  itu, berisikan 7 butir sebagai berikut :

1.Sejak diterbitkannya surat Lapindo Brantas. Inc. Ref. No.1098/P/AAY/L06 tertanggal 4 Desember 2006 tentang besaran ganti rugi tanah dan bangunan warga korban Lumpur, maka Tim kelurahan Jatirejo mengedarkan surat pernyataan kepada warga Jatirejo pemilik tanah dan bangunan,  apakah menerima atau menolak  besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud.

2.Dari 761 KK pemilik tanah dan bangunan di Kelurahan Jatirejo,  707 KK  mengumpulkan surat pernyataan bermatarei, yaitu menerima besaran ganti rugi tersebut, 12 KK sudah mendapatkan DP terlebih dahulu dari Lapindo, dan 42 KK tidak mengumpulkan surat pernyataan.

3.Sampai saat ini, Tim kelurahan Jatirejo sudah menyerahkan berkas lengkap milik warga ke Tim Verifikasi untuk mendapatkan ganti rugi cash and carry  sebanyak 627 berkas, dan sisanya (sekitar 78 KK) masih dalam proses penyelesaian administrasi.

4.Sampai saat ini, sebanyak 44 tanah sawah yang berada di kelurahan Jatirejo sudah mendapatkan ganti rugi cash and carry  sebesar 20% dari Lapindo.

5.Atas pernyataan salah satu tokoh masyarakat Jatirejo tentang keinginan warga Jatirejo untuk di relokasi, dimungkin berasal dari 42 KK yang tidak mengumpulkan surat pernyataan (sebagaimana point 2), dan hal itu tidak mencerminkan keinginan  mayoritas warga kelurahan Jatirejo.

6.Dengan demikian, cash and carry bagi 707 KK di kelurahan Jatirejo hendaknya segera direalisasikan sebagaimana dalam ketentuan yang disepakati. Sedangkan bagi sebagian kecil warga Jatirejo yang minta resetlement  hendaknya Lapindo memenuhi keinginan mereka sepanjang tanah dan bangunan merupakan hak milik mereka dan bukan fasilitas umum, fasilitas sosial, tanah wakaf atau yang lain yang menjadi hak publik.

7.Atas fasilitas umum dan fasilitas sosial baik berupa tanah wakaf dan bangunan di Kelurahan Jatirejo, Tim kelurahan Jatirejo pernah menyampaikan data tersebut kepada Bupati Sidoarjo pada tanggal 19 Januari 2007, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 29 Januari 2007,  serta  pihak-pihak terkait lainnya.  Dan berkaitan dengan ganti rugi dari Lapindo atas tanah dan bangunan tersebut hendaknya dilaksanakan dengan hati-hati dan melibatkan banyak unsur masyarakat di kelurahan Jatirejo sehingga tidak menjadikan permasalahan di kemudian hari.

 




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)