CAK NUN DAN PENYELESAIAN PETOK D/ LETER C
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Cak Nun - Dibaca: 64 kali

Memasuki tahun 2008, ketika ganti rugi dengan jual beli akan memasuki proses pembayaran 80%  ada upaya dan wacana untuk merelokasi warga (diistilahkan saat itu dengan relokasi plus) di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Sidoarjo. Isu yang terdengar bahwa relokasi ini diperuntukkan untuk warga yang bukti kepemilikan tanahnya berupa Petok D, Leter C, dan SK Gogol, meskipun untuk SHM dan SHGB juga diperbolehkan turut serta.

Wacana ini tentu saja mengundang reaksi warga lumpur terutama dari kampung, yang kebanyakan memiliki bukti kepemilikan tanah Petok D atau Leter C. Karena –selain- membutuhkan kepastian akan status surat tanah,  warga juga menginginkan proses bembayaran dengan tunai yang selama ini diinginkan dan sudah terbayar 20%.

Reaksi terhadap wacana relokasi itu dituangkan dalam aksi damai di Gedung DPRD dan Pendopo kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2008 yang diikuti oleh semua elemen yang tergabung di GKLL, yaitu Warga Siring, Jatirejo, Renokenongo, Kedungbendo, Kalitengah, Ketapang, Kedung Cangkring, perumtas dan TCPP, dengan tuntutan perlakukan yang sama terhadap bukti kepemilikan tanah Petok D/Leter C/ SHM dan SHGB untuk dibayar dengan tunai, dan  menolak diskriminasi percepatan pembayaran bagi warga yang mengikuti program relokasi.

Meskipun demikian, upaya merelokasi warga terus berlanjut dengan dilaksanakannya lounching tempat relokasi di Sambibulu pada tanggal 9 Februari 2008, dan warga mereaksi dengan menggelar demo untuk menggagalkan acara tersebut, yang berakhir dengan bentrok fisik antara warga lumpur dan polisi.

Kondisi ini membuat para perwakilan warga prihatin, dan karenanya meminta kepada Cak Nun untuk mencarikan solusi dan memediasi antara warga lumpur dengan PT. MLJ agar situasi dan kondisi tidak semakin memanas.

Merespon permintaan perwakilan warga, pada tanggal 21 Februari 2008, Cak Nun memfasilitasi pertemuan dua pihak yaitu perwakilan warga lumpur dan PT. MLJ. Dalam pertemuan itu, Cak Nun meminta agar kedua pihak menyampaikan keinginan masing-masing, dan mencari titik temu untuk menyelesaikan masalah lumpur. Pertemuan itu belum menghasilkan kata sepakat, dan akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2008. Cak Nun meminta semua pihak untuk berfikir ulang dan mencari solusi-solusi.

Di tanggal  yang ditentukan, pertemuan tindak lanjut antara perwakilan warga dan PT. MLj tentang mekanisme pembayaran dan bukti kepemilikan tanah telah digelar. Terjadi perdebatan  cukup sengit antar dua pihak, meskipun demikian, dihasilkan risalah rapat yang melegahkan kedua pihak, yaitu 80% dibayar secara tunai, dengan bukti kepemilikan sertifikat, atau Petok D/letec C/SK GK Gogol setelah mendapatkan persetujuan dari BPN bisa dibuat akta jual beli. Sejak saat itu suasana menjadi kondusif dan tenang.




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)