Diposting oleh : Administrator
Kategori: Cak Nun - Dibaca: 61 kali
Dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terdampak lumpur, secara garis besar dapat dipilah menjadi 2 (dua) hal, yaitu masalah prinsip dan masalah teknis. Masalah prinsip, barangkali sudah terselesaikan ketika PT. Lapindo Brantas, Inc. mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo (Timnas PSLS) nomor Ref. No. 1098/P/AAY/L06 tertanggal 4 Desember 2006, yang mengatur tentang besaran ganti rugi ( jual-beli ), yaitu tanah pekarangan Rp. 1 juta/M, bangunan Rp. 1,5 juta/M, tanah sawah Rp. 120 ribu/M.
Tetapi, untuk masalah teknis seringkali terdapat perbedaan persepsi antara warga dan PT. MLJ disebabkan tidak adanya regulasi yang jelas tentang mekanisme penyelesaian dampak sosial lumpur, dan perbedaan itu yang menyebabkan terjadinya konflik-konflik antara dua pihak.
Terjadinya konflik-konflik yang menyebabkan aksi demontrasi yang tidak jarang berujung melahirkan aksi kekerasan, penutupan jalan raya Porong, yang merugikan pihak-pihak yang tidak ada keterkaitan dengan lumpur secara langsung, tentu menimbulkan sikap keprihatinan tersendiri, apalagi jika dilihat lebih jeli, aksi-aksi itu bukanlah watak asli masyarakat Sidoarjo khusunya warga Porong dan Tanggulangin, melainkan warga di desak oleh keadaan dan suasana yang tidak kondusif yang ada disekitar mereka untuk berbagai kepentingan.
Fakta inilah yang membuat Cak Nun Prihatin, dan jika hal ini dibiarkan lebih lama akan berakibat pada kehilangan jatidiri masyarakat Sidoarjo yang sesungguhnya, yang tidak suka berkonflik, ceplas-ceplos tapi tetap rendah hati, dan menyelesaikan permasalahan dengan rundingan, musyawarah, bukan dengan cara demintratif dan agitatif.
Karenanya, Cak Nun menawarkan sebuah pendekatan yang oleh para korban lumpur –utamanya- yang tergabung di GKLL disebut dengan pendekatan kultural. Pendekatan ini jauh diatas pendekatan hukum yang hanya menilai benar-salah. Pendekatan ini menitik beratkan pada pemberian solusi atau jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat lumpur yang harus mendapatkan kembali tanah dan bangunan yang dimiliki warga , dengan duduk bersama antara warga dan PT. MLJ yang di mediasi Cak Nun.
Tujuannya tentu saja untuk menyelesaikan permasalahan sosial lumpur dengan damai, saling menghormati, saling mengerti kesulitan masing-masing, sama-sama mencari jalan keluar yang ending-nya adalah terselesaikannya masalah lumpur dengan ridlo bir ridlo, ikhlas bil-ikhlas sehingga lumpur ini membawa berkah bukan sebagai bencana, untuk kebangkitan Sidoarjo dengan masyarakat yang berjatidiri kuat.
Hal utama yang ditekankan Cak Nun untuk memulai ini semua adalah hati. Baik PT. MLJ maupun warga harus berlandaskan hati yang bersih, yaitu niat suci untuk menyelesaiakn permasalahan lumpur. Berikutnya adalah keterbukaan, yaitu sekecil apapun ganjalan dan uneg-uneg yang dimiliki oleh kedua pihak harus dikomunikasikan untuk segera dicarikan jalan keluar secara bersama-sama. Dan yang ketiga adalah menumbuhkan semangat persaudaraan, yaitu bahwa antara warga lumpur dan PT. MLj adalah saudara dan karenanya harus saling memperkuat ukhuwah persaudaraan.
Apa yang menjadi gagasan Cak Nun ini direspon baik oleh mayoritas warga lumpur dan PT. MLJ, setelah mereka menyadari bahwa hampir 2 (dua) tahun mereka berhadap-hadapan dan tidak menemukan solusi terbaik untuk masing-masing pihak, dan diakhir bulan Februari 2008-lah semangat pendekatan kultural ini mulai diikrarkan.

- CAK NUN DAN PENYELESAIAN PETOK D/ LETER C
- CAK NUN DAN SUMPAH KORBAN LUMPUR
- KARENA CAK NUN, PRESIDEN SBY BERKANTOR DI SIDOARJO
- MANDAT KORBAN LUMPUR KEPADA CAK NUN
0 Komentar :
Isi Komentar :






