MANDAT KORBAN LUMPUR KEPADA CAK NUN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Cak Nun - Dibaca: 133 kali

 

Pasca pertemuan pertama dengan Cak Nun tanggal 29 Mei 2007, kami perwakilan korban lumpur terus intensif menggelar pertemuan untuk inventarisasi data korban lumpur, para perwakilan warga yang terdiri dari perwakilan warga desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, Kedungbendo, dan Tim 16 Perumtas,  secara terus menerus mengadakan pertemuan untuk konsolidasi.

Pada tanggal 9 Juni, perwakilan warga di ajak teman-teman Bangbang Wetan bertemu Cak Nun untuk kedua kalinya yang bertempat di Surabaya Cafe Bandara Juanda. Di pertemuan itu, Cak Nun menanyakan sejauh mana data-data keinginan warga lumpur yang beliau minta beberapa waktu lalu. Cak Nun berjanji akan memperjuangkan hak-hak korban lumpur secara maksimal, dengan catatan bahwa semua yang diinginkan korban lumpur didukung dengan fakta dan data yang sesungguhnya.

Pada tanggal 17 Juni 2007, perwakilan korban lumpur dari 5 desa dan Perumtas  sebanyak 21 orang -yang difasilitasi oleh jama’ah Bangbang Wetan Surabaya- pergi ke Yogjakarta untuk bertemu dengan Cak Nun. Tujuannya adalah memberikan mandat secara resmi kepada Cak Nun untuk memperjuangkan hak-hak korban lumpur yang berasal dari dari 5 (lima)  desa/kelurahan yaitu Jatirejo, Siring, Renokenongo, Kedung Bendo, Kalitengah  dan Perumtas, yang terdiri dari 31 RW, 177 RT,  12.377 Kepala Keluarga, 47.687 jiwa atau sekitar 94% dari korban lumpur saat itu.

Kami diterima Cak Nun di rumahnya di Gang Barokah Kadipiro Yogjakarta, kami mohon kepada beliau untuk mau menerima mandat dari para korban lumpur yang saat itu hampir putus asa memperjuangkan hak dan nasibnya, satu per satu diantara perwakilan yang ikut saat itu memaparkan kondisi warganya dan pengalamannya. Salah satu perwakilan, berkeluh kesah kalau beberapa hari yang lalu berkas pengajuan ganti rugi rumahnya ditolak oleh PT. MLJ, padahal berkas tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan BPLS dan menggunakan blangko yang ditanda tangani oleh RT, RW, Kepala kelurahan, Camat dan Bupati, alasan penolakan itu karena tidak ada bukti luasan bangunan (IMB).

Kami merasa lega dan gembira, karena Cak Nun menerima mandat kami dengan memberikan beberapa arahan langkah apa saja yang harus kami lakukan berikutnya termasuk mengkonsolidasikan dan mengkundusifkan warga. Cak Nun juga  mempersilahkan kami untuk hadir di acara Mocopat Syafa’at sebuah kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tanggal 17 oleh jama’ah Cak Nun di kasihan Bantul Yogjakarta, untuk ngudo roso agar beban psikologis berkurang sekaligus mohon do’a agar apa yang diperjuangkan korban lumpur yang dipandu Cak Nun segera mendapatkan hasil yang diharapkan.

Di Mocopat Syafa’at itu, kami menceritakan semua kejadian yang kami alami dan kami sampaikan bahwa mulai hari ini, Cak Nun akan membantu korban lumpur karena beliau sudah mendapatkan mandat untuk itu, dan diluar dugaan kami, saat itu Cak Nun menyampaikan akan segera mempertemukan kami dengan Presiden SBY di Jakarta, tentu saja kami semua yang hadir mengamininya.




    0 Komentar :


    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)