CAK NUN DAN SUMPAH KORBAN LUMPUR
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Cak Nun - Dibaca: 99 kali

Semua warga korban lumpur pasti pernah mengikuti proses sumpah untuk menyatakan kebenaran luasan bangunan di Pendopo kabupaten Sidoarjo. Tapi masyarakat pada umumnya, bahkan korban lumpur sendiri tidak banyak yang  mengetahui latar belakang dilaksanakan sumpah yang merupakan solusi brillian Cak Nun untuk menjembatani kebuntuan perundingan antara warga dan PT. MLJ diluar mekanisme hukum.

Sebagaimana diketahui, ketika presiden SBY berkantor di Sidoarjo telah dihasilkan risalah rapat tertanggal 26 Juni 2007 yaitu kesepakatan antara Dewan Pengarah BPLS dengan Manajemen Lapindo Brantas, Inc., diantara isinya adalah penjadwalan pembayaran 20% yang direncanakan sejak tanggal 1 Juli 2007 hingga 14 September 2007, dengan asumsi akan dibayarkan sekitar 1000 berkas dalam setiap minggu.

Meskipun demikian, hingga memasuki minggu ke-2 bulan Juli, PT. MLJ belum melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam risalah tersebut. PT. MLJ hanya melakukan pembayaran atas tanah sawah dan tanah pekarangan kosong dengan bukti kepemilikan sertifikat.

Realitas ini tentu membuat warga  resah, apalagi saat itu tersiar desas-desus yang ngak jelas sumbernya bahwa PT. MLJ hanya akan membayar tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat, serta membayar bangunan yang memiliki IMB. Keresahan warga -terutama warga kampung- itu sangat wajar karena hampir 90% tanah mereka tidak bersertifikat melainkan hanya dengan Petok D atau Leter C, dan 99% bangunan mereka tidak memiliki IMB, yang berarti tidak ada sama sekali data untuk menentukan luasan bangunan yang sudah tidak kelihatan karena tertimbun lumpur.

Keresahan dan permasalahan yang dihadapi warga, serta berita-berita yang berkembang diseputar pembayaran 20%  terus kami infokan ke Cak Nun, dan beliau berjanji akan mencari solusi sesegera mungkin. Atas taqdir dan kehendak Alloh SWT, dan tanpa direncanakan sebelumnya, Cak Nun dipertemukan dengan salah satu keluarga Bakrie di sebuah acara di Jakarta.

Dipertemuan itu, Cak Nun menceritakan permasalahan aktual yang dihadapi oleh warga terdampak lumpur, terutama berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif  tanah dan bangunan untuk mendapatkan ganti rugi dengan jual beli sebesar 20% sesuai Perpres No. 14 Tahun 2007.

Mendengar cerita Cak Nun, keluarga Bakrie sangat memahami kesulitan warga dan sedang mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum. Oleh karenanya, beliau meminta Cak Nun untuk memberikan saran dan solusi agar permasalahan ini segera terselesaikan, terutama soal luasan bangunan yang kebanyakan warga kampung tidak memiliki bukti secuil pun, begitu juga warga perumahan tidak mau IMB-nya dijadikan acuan pembayaran dengan dalih bahwa mereka telah melakukan renovasi bangunan rumahnya.

Atas permintaan itu, Cak Nun memberikan solusi diluar mekanisme hukum yaitu agar warga pemilik bangunan di sumpah, bahwa luasan bangunan yang mereka tulis dilembar pernyataan yang disediakan BPLS adalah benar dan mereka tidak berbohong. Diluar dugaan, keluarga Bakrie menyetujui solusi tersebut dengan catatan Cak Nun yang menyumpah warga dan Cak Nun siap melakukan hal itu. Keduanya berjabatan tangan sebagai tanda persetujuan disaksikan oleh beberapa orang yang  turut hadir dalam pertemuan itu.

Pada tanggal 23 Juli 2007, untuk pertama kalinya Cak Nun didampingi Mbak Via, dan Kiai Kanjeng  menyumpah 2.300 warga terdampak lumpur di Pendopo kabupaten Sidoarjo. Sumpah warga yang menyatakan kebenaran atas luasan bangunan yang mereka tulis sendiri, disaksikan oleh Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, Ketua BPLS Sunarso. Tidak hanya warga, Cak Nun juga menyumpah  Direktur Operasional PT. MLj Bambang P. Widodo untuk menyatakan kesanggupan membayar warga hingga tuntas. Sejak saat itu, proses pembayaran 20% lancar.




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)